Artikel
TINDAK LANJUT INPRES 17 TAHUN 2025
Paseh, 31 Oktober 2025. Inpres Nomor 17 Tahun 2025 berfokus pada percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk meningkatkan infrastruktur dan kapasitas operasional koperasi di tingkat desa. Selain inpres Nomor 17 Tahun 2025 ada juga Surat Keputusan Bersama Kemenkop, Menkeu, Kemendagri, Mendes, Kepala Badan Pengatur BUMN, Serta Kepala Badan Danantara.14 kementerian dan lembaga untuk mendukung pelaksanaan program ini, termasuk Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Koperasi, dan Menteri Keuangan. Selain itu, ada rencana untuk mengalokasikan anggaran guna mendukung kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai dan pergudangan. Dengan adanya Inpres ini, diharapkan koperasi di tingkat desa dapat berkontribusi lebih besar terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penguatan ekonomi lokal, rapat koordinasi tingkat kecamatan paseh bersama FORKOPIMCAM dan juga di hadiri oleh Pendamping Kopdes dan BA, PIC kemenkop Kabupaten Bandung mendata aset tanah desa, aset pemkab, aset pemprov dan juga terbuka peluang aset BUMN yang strategis untuk di bangunkan Gudan dan Gerai KDMP.
MONITORING DAN EVALUASI
BIBIT POHON BUAH-BUAHAN MURENBANG
PENGANGKATAN SAMPAH DI BENDUNGAN SUNGAI
RAPAT KOORDINASI DAN SOSIALISASI APLIKASI (SIKASEP)
PERESMIAN POSBANKUM DESA SE-JAWA BARAT
PEMBENTUKAN KELOMPOK TANI WANITA
HUKUM MENAHAN HAK ORANG LAIN DALAM ISLAM
VISI MISI DAN PROGRAM KERJA | DESA CIGENTUR 2020-2026
Fungsi, tugas, dan tanggung jawab Rukun Tetangga RT/RW
MEKANISME PENGANGKATAN PERANGKAT DESA BARU
MUSYAWARAH DESA (MUSDES)
ARTI SEBUAH KEBERSAMAAN
SKRINING PENYAKIT TIDAK MENULAR (PTM) PUSKESMAS CIPEDES
GEDUNG POSYANDU DELIMA VIII RW.08
Kades Cigentur Hadiri Pengajian Rutin Mingguan Di Kp. Karasak
PERATURAN KEPALA DESA (PERKADES) TENTANG PENJABARAN APBDES TAHUN 2019
TATA CARA PENGISIAN FORMULIR | KPPS PADA PEMILU 2019
makna sebuah kepemimpinan
Hidup bersih dengan membangun MCK
PERDES APBDES DESA CIGENTUR TAHUN ANGGARAN 2018

