Desa Cigentur
Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung - 32
ADMIN | 09 Januari 2020 | 22.070 Kali Dibaca
Artikel
ADMIN
09 Januari 2020
22.070 Kali Dibaca
Pewarta Desa Cigentur – Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, telah menyelesaikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 199 desa, Sabtu 26 Oktober 2019.
Otomatis, kepala desa terpilih pasti sudah terfikirkan apakah harus mengganti perangkat ke pemerintahan desa yang baru atau tetap memakai pemerintahan yang lama.
Belakangan, Dinas terkait Kabupaten Bandung, tidak mempermasalahkan pergantian perangkat desa. Hanya saja harus menyesuaikan dengan peraturan pemerintah.
Semua itu ada aturannya, dari regulasi UU turun PP, dan Permen, sampai Perbup, sudah mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa.
Proses pemberhentian atau pengangkatan perangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
Selain itu juga di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP Desa).
Sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Permendagri Nomor 83 Tahun 2015).
Dalam melakukan pengangkatan perangkat desa yang baru, terlebih dulu harus memberhentikan perangkat desa yang lama.
Sesuai mekanisme yang berlaku, pengangkatan perangkat desa yang baru, diharuskan mendapatkan surat rekomendasi dari kantor kecamatan setempat.
Untuk pemberhentian perangkat desa itu ada dua jenis, salah satunya orangnya telah meninggal dunia dan diberhentikan oleh kepala desa (kades).
Berkaitan dengan Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Pada Pasal 4 (1) disebutkan, Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
- Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dar seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
- Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim;
- Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;
- Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;
- Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
- Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
- Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
- Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.
Setiap desa yang sudah melakukan Pilkades supaya transparan kepada masyarakat dalam melakukan pengangkatan perangkat desa yang baru. Karena kepala desa mempunyai kewenangan penuh terhadap regulasi pengangkatan perangkat desa yang baru.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
2495
Populasi
2415
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
4910
2495
Laki-laki
2415
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
4910
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
H. HIDAYAT
Sekretaris
SIDIK PERMANA, S.sos.I
NURDIN HIDAYATULLOH EL-GHIFARI
ENDUN HAN HAN
ANTON SETIAWAN
ILHAM CAHAYA SAPUTRA
PRAYOGA SETIAWAN
RANGGA SUBAKTI
H. HERMAN
DEDEN DENDI
Kasi Kesejahteraan
AEP SOPYAN
Kasi Pemerintahan
LUTHFI PRAMA RIZKI
Desa Cigentur
Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, 32
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Menu Kategori
Arsip Artikel
144.309 Kali
HUKUM MENAHAN HAK ORANG LAIN DALAM ISLAM
41.327 Kali
VISI MISI DAN PROGRAM KERJA | DESA CIGENTUR 2020-2026
26.631 Kali
Fungsi, tugas, dan tanggung jawab Rukun Tetangga RT/RW
22.069 Kali
MEKANISME PENGANGKATAN PERANGKAT DESA BARU
19.060 Kali
MUSYAWARAH DESA (MUSDES)
15.177 Kali
ARTI SEBUAH KEBERSAMAAN
11.413 Kali
SKRINING PENYAKIT TIDAK MENULAR (PTM) PUSKESMAS CIPEDES
1.545 Kali
TINDAK LANJUT INPRES 17 TAHUN 2025
91 Kali
MONITORING DAN EVALUASI
87 Kali
BIBIT POHON BUAH-BUAHAN MURENBANG
81 Kali
PENGANGKATAN SAMPAH DI BENDUNGAN SUNGAI
154 Kali
RAPAT KOORDINASI DAN SOSIALISASI APLIKASI (SIKASEP)
135 Kali
PERESMIAN POSBANKUM DESA SE-JAWA BARAT
1.032 Kali
PEMBENTUKAN KELOMPOK TANI WANITA
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 1,457 |
| Kemarin | : | 1,916 |
| Total | : | 62,123 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.223 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar