Wilujeng Sumping di Web Resmi Desa Cigentur :  www.cigentur.desa.id Bersama membangun desa melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan partisipatif menuju desa yang maju, mandiri dan berbudaya berlandaskan ahlakul karimah

Artikel

PERDES BUMDES

20 Desember 2018 19:14:39  Administrator  531 Kali Dibaca  Berita Desa

Hasil gambar untuk garuda png

KEPALA DESA CIGENTUR

PERATURAN DESA CIGENTUR

KECAMATAN PASEH KABUPATEN BANDUNG

NOMOR :  3 TAHUN 2016

                                                                                                   

TENTANG

PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA BUNGA DESA DESA CIGENTUR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA CIGENTUR

Menimbang         :    a.    bahwa untuk meningkatkan perekonomian dan pendapatan masyarakat desa yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa diperlukan suatu wadah guna mengelola perekonomian desa tersebut ;

  1. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 18 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa, dinyatakan bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan BUMDesa sesuai kebutuhan dan potensi desa ;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bunga Desa Desa Cigentur;

Mengingat           :     1.      Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah ;

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

klik->>>>

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Menu Kategori

 Statistik

 Arsip Artikel

21 Januari 2020 | 141.827 Kali
HUKUM MENAHAN HAK ORANG LAIN DALAM ISLAM
11 Februari 2020 | 40.669 Kali
VISI MISI DAN PROGRAM KERJA | DESA CIGENTUR 2020-2026
28 Oktober 2017 | 25.905 Kali
Fungsi, tugas, dan tanggung jawab Rukun Tetangga RT/RW
09 Januari 2020 | 20.326 Kali
MEKANISME PENGANGKATAN PERANGKAT DESA BARU
21 September 2018 | 17.156 Kali
MUSYAWARAH DESA (MUSDES)
28 Oktober 2017 | 14.656 Kali
ARTI SEBUAH KEBERSAMAAN
30 Maret 2020 | 11.303 Kali
SKRINING PENYAKIT TIDAK MENULAR (PTM) PUSKESMAS CIPEDES

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Aparatur Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Cigentur, Kec. Paseh, Kabupaten Bandung, Jawa Barat
Desa : Cigentur
Kecamatan : Paseh
Kabupaten : Bandung
Kodepos : 40383
Telepon : 02285961644
Email : desacigentur22@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:191
    Kemarin:835
    Total Pengunjung:21.578
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.127
    Browser:Mozilla 5.0