Artikel
PERDES BUMDES
20 Desember 2018 19:14:39
Administrator
531 Kali Dibaca
Berita Desa

KEPALA DESA CIGENTUR
PERATURAN DESA CIGENTUR
KECAMATAN PASEH KABUPATEN BANDUNG
NOMOR : 3 TAHUN 2016
TENTANG
PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA BUNGA DESA DESA CIGENTUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA CIGENTUR
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan perekonomian dan pendapatan masyarakat desa yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa diperlukan suatu wadah guna mengelola perekonomian desa tersebut ;
- bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 18 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa, dinyatakan bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan BUMDesa sesuai kebutuhan dan potensi desa ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bunga Desa Desa Cigentur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah ;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
MONITORING DAN EVALUASI
BIBIT POHON BUAH-BUAHAN MURENBANG
PENGANGKATAN SAMPAH DI BENDUNGAN SUNGAI
RAPAT KOORDINASI DAN SOSIALISASI APLIKASI (SIKASEP)
PERESMIAN POSBANKUM DESA SE-JAWA BARAT
PEMBENTUKAN KELOMPOK TANI WANITA
PEMBIBITAN SAYURAN KELOMPOK TANI WANITA
HUKUM MENAHAN HAK ORANG LAIN DALAM ISLAM
VISI MISI DAN PROGRAM KERJA | DESA CIGENTUR 2020-2026
Fungsi, tugas, dan tanggung jawab Rukun Tetangga RT/RW
MEKANISME PENGANGKATAN PERANGKAT DESA BARU
MUSYAWARAH DESA (MUSDES)
ARTI SEBUAH KEBERSAMAAN
SKRINING PENYAKIT TIDAK MENULAR (PTM) PUSKESMAS CIPEDES
Realisasi APBDes | Desa Cigentur Kec.Paseh Kab.Bandung TA. 2018
KARTU TANDA PENDUDUK
DISNAKER KABUPATEN BANDUNG AKAN MENGGELAR JOB FAIR
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Raksa Desa,Banprov & Dana Desa dari Kecamatan
Aplikasi Android “Sistem Informasi Desa (SID) Desa Cigentur
Yuk…CEK STATUS KEPESERTAAN BANSOS!!..
Akibat Kemarau Panjang, Petani Ragas Ampuh Alami Gagal Panen

