Desa Cigentur

Kecamatan Paseh
Kabupaten Bandung - Jawa Barat

Artikel

SURAT KETERANGAN PINDAH

Administrator

06 Februari 2019

523 Kali Dibaca

Pindah adalah berdomisili penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih dari 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari 1 (satu) tahun.

Surat Keterangan Pindah Penduduk Warga Negara Indonesia Meliputi :

  1. Surat keterangan pindah antar desa dalam satu kecamatan.
  2. Surat keterangan pindah antar Kecamatan dalam satu kabupaten/kota.
  3. Surat keterangan pindah antar kabupaten kota dalam satu Provinsi atau luat Provinsi

Persyaratan Penertiban Surat Keterangan Pindah WNI :

  1. Surat Pengantar RT/RW.
  2. Kartu Keluarga (KK) Asli.
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli.
  4. Pengantar pindah antar Kab./Kota yang ditandatangani Kepala Desa/Kelurahan dan Camat
  5. Surat keterangan pindah datang berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak di terbitkan dan digunakan untuk membuat kartu keluarga di tempat tujuan.

Sumber:  Disduk Capil Kab. Bandung ---->

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

H. HIDAYAT

Sekretaris

SIDIK PERMANA, S.sos.I

NURDIN HIDAYATULLOH EL-GHIFARI

ENDUN HAN HAN

ANTON SETIAWAN

ILHAM CAHAYA SAPUTRA

PRAYOGA SETIAWAN

RANGGA SUBAKTI

H. HERMAN

DEDEN DENDI

Kasi Kesejahteraan

AEP SOPYAN

Kasi Pemerintahan

LUTHFI PRAMA RIZKI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Cigentur

Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, 32

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.027761918439549
Longitude:107.79664733558242

Desa Cigentur, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung - Jawa Barat

Buka Peta

Wilayah Desa