Desa Cigentur
Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung - 32
Administrator | 06 Maret 2019 | 514 Kali Dibaca
Artikel
Administrator
06 Maret 2019
514 Kali Dibaca
Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga. Penduduk warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki Izin tinggal tetap wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui kepala desa/lurah dan camat. Pelaporan tersebut sebagai dasar untuk penerbitan Kartu Keluarga.
- Syarat-syarat Penerbitan dan Perubahan Kartu Keluarga
- Penerbitan Kartu Keluarga baru bagi penduduk WNI dan WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
- Surat Pengantar RT/RW;
- Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing;
- Fotokopi/menunjukkan Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
- Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari Luar Negeri karena pindah
- Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga dalam Kartu Keluarga bagi penduduk yang mengalami kelahiran dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
- KK lama
- Kutipan Akta Kelahiran.
- Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam Kartu Keluarga bagi Penduduk Warga Negara Indonesia dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
- KK lama
- KK yang akan ditumpangi
- Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari Luar Negeri karena pindah
- Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam Kartu Keluarga bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
- KK lama atau KK yang ditumpangi
- Paspor
- Izin Tinggal Tetap dan
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi orang asing Tinggal Tetap
- Perubahan Kartu Keluarga karena penggurangan anggota keluarga dalam Kartu Keluarga bagi Penduduk WNI dan WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
- KK lama
- Surat Keterangan Kematian atau
- Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
- Penerbitan Kartu Keluarga Hilang atau Rusak bagi penduduk WNI dan WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
- Surat Keterangan Kehilangan dari kepala desa/lurah
- KK yang rusak
- Fotokopi atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga; atau
- Dokumen keimigrasian bagi orang asing
- Prosedur dan Tata Cara Penerbitan Kartu Keluarga adalah sebagai berikut:
- Pemohon meminta Surat Pengantar dari RT/RW
- Pemohon menyampaikan Surat Pengantar ke Desa/Kelurahan dengan melampirkan persyaratan yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
- Pemohon mengisi data keluarga dan biodata setiap anggota keluarga (F-1.01) atau Formulir Perubahan Data/Penambahan Data Anggota Keluarga (F-1.03);
- Petugas di Desa/Kelurahan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan dan mencatatatnya dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP)
- Pemohon atau petugas Desa/Kelurahan mengisi formulir jenis F-1.06 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan menyampaikan formulir tersebut ke Kecamatan
- Petugas di Kecamatan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan dan mencatatanya dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP)
- Petugas pendaftaran Penduduk tingkat Kecamatan menerbitkan Kartu Keluarga dalam rangkap 4(empat)
- Petugas Kecamatan yang telah diberi Surat Perintah (SP) oleh Camat menyampaikan KK kepada Instansi Pelaksana berikut kelengkapan berkas persyaratan serta Surat Pengantar yang ditandatangani oleh Camat atau Kepala Seksi Pemerintahan yang memuat daftar nama-nama pemohon KK sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran Peraturan ini
- Petugas pendaftaran penduduk pada Instansi Pelaksana melakukan verifikasi dan validasi data KK, kemudian diparaf oleh Pejabat teknis pada Bidang Pendaftaran Penduduk, selanjutnya ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana
- KK yang telah ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana selanjutnya diambil oleh Petugas Kecamatan untuk diserahkan kepada pemohon dan
- Penyelesaian penerbitan penandatanganan KK adalah paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap oleh petugas Kecamatan
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
2495
Populasi
2415
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
4910
2495
Laki-laki
2415
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
4910
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
H. HIDAYAT
Sekretaris
SIDIK PERMANA, S.sos.I
NURDIN HIDAYATULLOH EL-GHIFARI
ENDUN HAN HAN
ANTON SETIAWAN
ILHAM CAHAYA SAPUTRA
PRAYOGA SETIAWAN
RANGGA SUBAKTI
H. HERMAN
DEDEN DENDI
Kasi Kesejahteraan
AEP SOPYAN
Kasi Pemerintahan
LUTHFI PRAMA RIZKI
Desa Cigentur
Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, 32
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Menu Kategori
Arsip Artikel
144.333 Kali
HUKUM MENAHAN HAK ORANG LAIN DALAM ISLAM
41.329 Kali
VISI MISI DAN PROGRAM KERJA | DESA CIGENTUR 2020-2026
26.644 Kali
Fungsi, tugas, dan tanggung jawab Rukun Tetangga RT/RW
22.088 Kali
MEKANISME PENGANGKATAN PERANGKAT DESA BARU
19.074 Kali
MUSYAWARAH DESA (MUSDES)
15.182 Kali
ARTI SEBUAH KEBERSAMAAN
11.416 Kali
SKRINING PENYAKIT TIDAK MENULAR (PTM) PUSKESMAS CIPEDES
1.555 Kali
TINDAK LANJUT INPRES 17 TAHUN 2025
95 Kali
MONITORING DAN EVALUASI
91 Kali
BIBIT POHON BUAH-BUAHAN MURENBANG
84 Kali
PENGANGKATAN SAMPAH DI BENDUNGAN SUNGAI
155 Kali
RAPAT KOORDINASI DAN SOSIALISASI APLIKASI (SIKASEP)
138 Kali
PERESMIAN POSBANKUM DESA SE-JAWA BARAT
1.037 Kali
PEMBENTUKAN KELOMPOK TANI WANITA
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 2 |
| Kemarin | : | 2,324 |
| Total | : | 62,992 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.223 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar