Desa Cigentur

Kecamatan Paseh
Kabupaten Bandung - Jawa Barat

Artikel

PENANGANAN SAMPAH OLEH PEMERINTAH DESA CIGENTUR

ADMIN

17 Maret 2019

565 Kali Dibaca

PENEGAKAN ATURAN

Kebijakan mengenai penanganan sampah yang terbaru dari pemerintah kembali dicanangkan pada dengan mengkampanyekan gerakan Kabupaten Bandung Bebas Sampah  tahun 2020.hehe

Pemerintah Pemerintah Kabupaten Bandung. menerapkan kewajiban pengelolaan sampah mandiri oleh masyarakat. Masyarakat wajib untuk memilah sampah mereka menjadi tiga kategori yaitu: sampah organik, sampah nonorganik, dan sampah residu. Hanya sampah organik (yang dikumpul oleh masyarakat dalam satu tempat khusus) yang akan diangkut oleh petugas kebersihan. Sampah non-organik harus dikelola oleh masing-masing RT/RW setempat dan menjadi bank sampah bagi masyarakat yang menyetorkan sampah mereka. Dan sampah jenis residu akan dibawa oleh petugas Dinas Lingkungan hidup ke tempat pembuangan sampah akhir. 

Pada kenyataannya, bukan hal yang mudah untuk mengajak masyarakat Desa Cigentur dan luar Cigentur. untuk bertanggung jawab atas sampahnya sendiri. Masyarakat yang telah terbiasa membuang sampah tanpa memilahnya terlebih dahulu, ternyata cukup sulit untuk mengubah kebiasaan tersebut. Apalagi sampah yang tadinya hanya dibuang dalam satu tempat, sekarang harus dipilah dalam tiga kategori. Ketika hendak membuang sampah, maka dibutuhkan waktu khusus untuk sejenak berpikir tentang jenis sampah apakah yang akan dibuang tersebut. Proses perubahan ini bukan suatu yang sepele bagi sebagian masyarakat. Bayangkan jika dalam satu hari seseorang harus memasukkan sampah ke tempat sampah sebanyak sepuluh kali, maka sebanyak sepuluh kali pulalah orang tersebut harus termenung sejenak di depan tempat sampah untuk menentukan jenis sampah apakah yang akan ia buang tersebut. Kenyataan ini membawa cara baru bagi beberapa warga Desa Cigentur  untuk menyelesaikan masalah membuang sampah, yaitu membawa sampahnya untuk dibuang di wilayah lain di luar wilayah Desa Cigentur atau sebaliknya,Salah satu contoh jaman sekarang bahu jalan oleh masyarakat dijadikan TPS,sehingga sangat menggagu baik ke linkungan setempat maupun para pengguna jalan,dan anehnya bahwa yang suka membuang sampah di jalan tersebut merupakan orang dari luar desa tersebut..Masih banyak

contoh peristiwa lain yang menunjukkan bahwa masyarakat belum menganggap sampah yang dihasilkan dalam aktivitas kehidupan mereka adalah tanggung jawab mereka. Perilaku membuang sampah sembarangan masih menjadi penyakit sebagian besar masyarakat di Indonesia, tidak hanya milik orang miskin tetapi juga orang kaya, bukan hanya orang-orang yang tidak berpendidikan bahkan banyak orang yang berpendidikan masih memiliki perilaku membuang sampah sembarangan. Oleh karena itu segala peraturan dan kebijakan yang dibuat berkenaan tentang sampah, sebaiknya tidak hanya ditujukan sekadar adanya ketersediaan aturan tentang sampah lalu selesai, yang paling penting adalah bagaimana menegakkan aturan bagi mereka yang melanggarnya. Lebih jauh lagi, bagaimana peraturan tentang sampah akan dapat mengubah pemikiran masyarakat untuk memilki cara pandang yang berbeda tentang sampah. Bahwa mereka yang menghasilkan sampah harus bertanggung jawab untuk membuang sampah mereka sendiri pada tempatnya. Diharapkan, pemikiran sederhana tersebut akan dapat membawa perubahan besar pada tertanganinya masalah sampah di Desa Cigentur.

Yang jadi pertanyaan :

  1. Bilamana ada masyarakat yang membuang sampah sembarangan apalagi di bahu jalan raya sesuai dengan Perda apakah boleh masyrakat mengambil tindakan ?...kalau tidak harus siapa yang bertindak ?;;;Siapa Penegak perda tersebut ?......

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

H. HIDAYAT

Sekretaris

SIDIK PERMANA, S.sos.I

NURDIN HIDAYATULLOH EL-GHIFARI

ENDUN HAN HAN

ANTON SETIAWAN

ILHAM CAHAYA SAPUTRA

PRAYOGA SETIAWAN

RANGGA SUBAKTI

H. HERMAN

DEDEN DENDI

Kasi Kesejahteraan

AEP SOPYAN

Kasi Pemerintahan

LUTHFI PRAMA RIZKI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Cigentur

Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, 32

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.027761918439549
Longitude:107.79664733558242

Desa Cigentur, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung - Jawa Barat

Buka Peta

Wilayah Desa