Wilujeng Sumping di Web Resmi Desa Cigentur :  www.cigentur.desa.id Bersama membangun desa melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan partisipatif menuju desa yang maju, mandiri dan berbudaya berlandaskan ahlakul karimah

Artikel

AKTA PERCERAIAN

05 Januari 2019 13:48:03  Administrator  445 Kali Dibaca  Berita Desa

Perceraian Wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam Puluh) hari sejak Putusan Pengadilan tentang Perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Perceraian WNI diluar wilayah NKRI wajib dicatatkan di Instansi yang berwenang di Negara setempat dan dilaporkan kepada perwakilan RI dan apabila Negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perceraian bagi orang asing, pencatatan dilakukan oleh perwakilan RI setempat. Perwakilan RI mencatat dalam buku register dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian.

Pencatatan Perceraian dimaksud dilaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 39 hari sejak WNI yang bersangkutan kembali ke RI.

  1. Pencatatan Perceraian bagi WNI dan WNA.
  2. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam memperoleh Akta Perceraian adalah:
    1. Penetapan Pengadilan Negeri tempat pemohon yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap
    2. Kutipan akta perkawinan asli
    3. Kartu Keluarga dan KTP
    4. Kutipan Akta Kelahiran
    5. Bagi WNI keturunan yang sudah ganti nama membawa Surat Bukti Ganti Nama
    6. Bagi WNA yang melakukan perceraian, yang bersangkutan membawa dokumen imigrasi dan SKLD
  3. Prosedur pelayanan pencatatan perceraian adalah sebagai berikut:
    1. Pemohon mengisi formulir dengan melampirkan persyaratan lengkap
    2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data atas isian formulir dan mencatat dalam register perceraian, menerbitkan Kutipan Akta Perceraian dan selanjutnya diteliti dan diparaf oleh pejabat teknis pada Bidang Pencatatan Sipil
    3. Kepala Instansi Pelaksana menandatangani buku register dan kutipan Akta Perceraian
    4. Proses pembuatan Akta Perceraian paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap

 

 

Sumber Disduk Capil Kab. Bandung ----->

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Menu Kategori

 Statistik

 Arsip Artikel

21 Januari 2020 | 141.822 Kali
HUKUM MENAHAN HAK ORANG LAIN DALAM ISLAM
11 Februari 2020 | 40.669 Kali
VISI MISI DAN PROGRAM KERJA | DESA CIGENTUR 2020-2026
28 Oktober 2017 | 25.905 Kali
Fungsi, tugas, dan tanggung jawab Rukun Tetangga RT/RW
09 Januari 2020 | 20.325 Kali
MEKANISME PENGANGKATAN PERANGKAT DESA BARU
21 September 2018 | 17.153 Kali
MUSYAWARAH DESA (MUSDES)
28 Oktober 2017 | 14.654 Kali
ARTI SEBUAH KEBERSAMAAN
30 Maret 2020 | 11.303 Kali
SKRINING PENYAKIT TIDAK MENULAR (PTM) PUSKESMAS CIPEDES
16 Agustus 2019 | 454 Kali
Dirgahayu Republik Indonesia
06 Februari 2019 | 482 Kali
SURAT KETERANGAN PINDAH
28 Oktober 2017 | 417 Kali
Infografis APBDes Desa Cigentur
14 November 2018 | 1.222 Kali
Pemasangan CCTV di Desa Cigentur dalam Upaya Meningkatkan Pelayanan & Keamanan,
27 Juli 2018 | 1.224 Kali
PROFIL DESA CIGENTUR
30 April 2014 | 648 Kali
RT RW
20 Desember 2018 | 529 Kali
PERDES BUMDES

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Aparatur Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Cigentur, Kec. Paseh, Kabupaten Bandung, Jawa Barat
Desa : Cigentur
Kecamatan : Paseh
Kabupaten : Bandung
Kodepos : 40383
Telepon : 02285961644
Email : desacigentur22@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:78
    Kemarin:835
    Total Pengunjung:21.465
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.127
    Browser:Mozilla 5.0