Artikel

LAYANAN ASPIRASI DAN PENGADUAN ONLINE RAKYAT

16 Agustus 2019 22:58:00  Administrator  422 Kali Dibaca  Berita Desa

 

LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) adalah sebuah sarana aspirasi dan pengaduan berbasis media sosial yang mudah diakses dan terpadu dengan 81 Kementerian/Lembaga, 5 Pemerintah Daerah, serta 44 BUMN di Indonesia. LAPOR! dikembangkan oleh Kantor Staf Presiden dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat untuk pengawasan program dan kinerja pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik.

LAPOR! diinisiasikan oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP) dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat sekaligus interaksinya dengan pemerintah dalam rangka pengawasan program pembangunan dan pelayanan publik.

Pelaporan

Masyarakat umum dapat mengirimkan laporan pada LAPOR! melalui berbagai media termasuk situs  https://www.lapor.go.id/, SMS 1708 dan juga aplikasi mobile. Laporan kemudian diverifikasi terlebih dahulu oleh administrator LAPOR! untuk kejelasan dan kelengkapan, dan selanjutnya diteruskan ke intansi K/L/D terkait paling lambat 3 hari kerja setelah pelaporan dilakukan.

Tindak Lanjut Pelaporan

LAPOR! akan mempublikasikan setiap laporan yang sudah diteruskan sekaligus memberikan notifikasi kepada pelapor. Instansi K/L/D diberikan waktu paling lambat 5 hari kerja untuk melakukan koordinasi internal dan perumusan tindak lanjut dari pelaporan yang diberikan oleh masyarakat umum. Apabila sudah ada rumusan tindak lanjut, maka instansi K/L/D memberikan informasi kepada pelapor pada halaman tindak lanjut laporan.

Bennder yang di simpan di ruang pelayana kantor desa :

Penutupan Laporan

Laporan dianggap selesai apabila sudah terdapat tindak lanjut dari instansi K/L/D pada laporan, dan telah berjalan 10 hari kerja setelah tindak lanjut dilakukan tanpa adanya balasan dari pelapor maupun administrator LAPOR! di halaman tindak lanjut.

--- > Klik Sumuber 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Menu Kategori

 Statistik

 Arsip Artikel

29 November 2025 | 26 Kali
TEMU KARYA KARANG TARUNA DESA CIGENTUR
31 Oktober 2025 | 1.341 Kali
TINDAK LANJUT INPRES 17 TAHUN 2025
21 Oktober 2025 | 55 Kali
MONITORING DAN EVALUASI
15 Oktober 2025 | 62 Kali
BIBIT POHON BUAH-BUAHAN MURENBANG
11 Oktober 2025 | 58 Kali
PENGANGKATAN SAMPAH DI BENDUNGAN SUNGAI
08 Oktober 2025 | 95 Kali
RAPAT KOORDINASI DAN SOSIALISASI APLIKASI (SIKASEP)
03 Oktober 2025 | 78 Kali
PERESMIAN POSBANKUM DESA SE-JAWA BARAT
21 Januari 2020 | 143.493 Kali
HUKUM MENAHAN HAK ORANG LAIN DALAM ISLAM
11 Februari 2020 | 41.172 Kali
VISI MISI DAN PROGRAM KERJA | DESA CIGENTUR 2020-2026
28 Oktober 2017 | 26.448 Kali
Fungsi, tugas, dan tanggung jawab Rukun Tetangga RT/RW
09 Januari 2020 | 21.651 Kali
MEKANISME PENGANGKATAN PERANGKAT DESA BARU
21 September 2018 | 18.834 Kali
MUSYAWARAH DESA (MUSDES)
28 Oktober 2017 | 15.090 Kali
ARTI SEBUAH KEBERSAMAAN
30 Maret 2020 | 11.335 Kali
SKRINING PENYAKIT TIDAK MENULAR (PTM) PUSKESMAS CIPEDES

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Aparatur Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Cigentur, Kec. Paseh, Kabupaten Bandung, Jawa Barat
Desa : Cigentur
Kecamatan : Paseh
Kabupaten : Bandung
Kodepos : 40383
Telepon : 02285961644
Email : desacigentur22@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:448
    Kemarin:765
    Total Pengunjung:43.327
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.134
    Browser:Mozilla 5.0