Artikel
LAYANAN ASPIRASI DAN PENGADUAN ONLINE RAKYAT
LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) adalah sebuah sarana aspirasi dan pengaduan berbasis media sosial yang mudah diakses dan terpadu dengan 81 Kementerian/Lembaga, 5 Pemerintah Daerah, serta 44 BUMN di Indonesia. LAPOR! dikembangkan oleh Kantor Staf Presiden dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat untuk pengawasan program dan kinerja pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik.
LAPOR! diinisiasikan oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP) dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat sekaligus interaksinya dengan pemerintah dalam rangka pengawasan program pembangunan dan pelayanan publik.
Pelaporan
Masyarakat umum dapat mengirimkan laporan pada LAPOR! melalui berbagai media termasuk situs https://www.lapor.go.id/, SMS 1708 dan juga aplikasi mobile. Laporan kemudian diverifikasi terlebih dahulu oleh administrator LAPOR! untuk kejelasan dan kelengkapan, dan selanjutnya diteruskan ke intansi K/L/D terkait paling lambat 3 hari kerja setelah pelaporan dilakukan.
Tindak Lanjut Pelaporan
LAPOR! akan mempublikasikan setiap laporan yang sudah diteruskan sekaligus memberikan notifikasi kepada pelapor. Instansi K/L/D diberikan waktu paling lambat 5 hari kerja untuk melakukan koordinasi internal dan perumusan tindak lanjut dari pelaporan yang diberikan oleh masyarakat umum. Apabila sudah ada rumusan tindak lanjut, maka instansi K/L/D memberikan informasi kepada pelapor pada halaman tindak lanjut laporan.
Bennder yang di simpan di ruang pelayana kantor desa :

Penutupan Laporan
Laporan dianggap selesai apabila sudah terdapat tindak lanjut dari instansi K/L/D pada laporan, dan telah berjalan 10 hari kerja setelah tindak lanjut dilakukan tanpa adanya balasan dari pelapor maupun administrator LAPOR! di halaman tindak lanjut.
TEMU KARYA KARANG TARUNA DESA CIGENTUR
TINDAK LANJUT INPRES 17 TAHUN 2025
MONITORING DAN EVALUASI
BIBIT POHON BUAH-BUAHAN MURENBANG
PENGANGKATAN SAMPAH DI BENDUNGAN SUNGAI
RAPAT KOORDINASI DAN SOSIALISASI APLIKASI (SIKASEP)
PERESMIAN POSBANKUM DESA SE-JAWA BARAT
HUKUM MENAHAN HAK ORANG LAIN DALAM ISLAM
VISI MISI DAN PROGRAM KERJA | DESA CIGENTUR 2020-2026
Fungsi, tugas, dan tanggung jawab Rukun Tetangga RT/RW
MEKANISME PENGANGKATAN PERANGKAT DESA BARU
MUSYAWARAH DESA (MUSDES)
ARTI SEBUAH KEBERSAMAAN
SKRINING PENYAKIT TIDAK MENULAR (PTM) PUSKESMAS CIPEDES
METODE PENYELESAIAN PERMASALAHAN | MELALUI ( FORUM KEMITRAAN POLISI DAN MASYARAKAT)
AJAK APARAT DESA DAFTAR KE SEGMEN PPU, BPJS KESEHATAN KAB. BANDUNG GANDENG KEJARI KAB. BANDUNG
Pemanfaatan Dana Desa untuk Pembangunan Gedung Posyandu
AKTA PERKAWINAN
Tim PKK Desa Cigentur Harus Berpuas Dengan Menjadi Juara 3 Lomba Tumpeng Tingkat Kecamatan
Peraturan Bupati Bandung tentang desa
Semarak Pawai Obor Warga Desa Cigentur, sambut Datangnya Tahun Baru Islam 1441 Hijriah

