Desa Cigentur
Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung - 32
ADMIN | 09 Januari 2020 | 3.183 Kali Dibaca
Artikel
ADMIN
09 Januari 2020
3.183 Kali Dibaca
Pasca Pilkades serentak yang telah dilaksanakan di Kabupaten Bandung, Sabtu (26/10/2019). Banyak menimbulkan kasus yang terjadi. Diantaranya, banyak Kepala Desa yang mengganti aparatur desa tanpa sepengetahuan aparat yang bersangkutan, dengan alasan faktor tidak mendukung Kades terpilih saat masa Pilkades. Seharusnya, dalam penggantian atau pemberhentian aparat desa dilaksanakan melalui musyawarah desa mengacu kepada aturan yang ada.
"Kades sebagai penerima mandat dari Rakyat Desa, tidak akan sukses membangun dan menjalankan roda pemerintahan Desa tanpa dibantu oleh Aparatur Desa".
Oleh karena itu, kepemimpinan yang sangat tepat untuk diterapkan dalam kerangka pembaruan Desa serta implementasi UU Desa adalah Kepemimpinan Inovatif-progresif.
Mulai tahun 2016, terkait dengan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentiaan Perangkat Desa.
Dalam Permendagri ini dijelaskan, Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat. Ada tiga sebab seorang Perangkat Desa dapat berhenti; karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan.
Perangkat Desa diberhentikan karena; usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa, dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Pemberhentian Perangkat Desa harus ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan. Disebutkan juga, pemberhentian Perangkat Desa wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat atau sebutan lain.
Nah, sesuai Permendagri tersebut dapat dipahami bahwa Kepala Desa atau Kades tidak bisa sepihak memberhentikan Perangkat Desa.
Sesuai UU Desa, Kades memang memiliki kewenangan yang sangat besar dalam memimpin desa, namun bukan berarti kades bisa melakukan apa saja sesuai keinginan diri dan kelompoknya. Semua yang dilaksanakan harus sesuai dengan keinginan rakyat desa.
Ada aturan dan rambu-rambu yang wajib dijaga, dipelihara agar kebersamaan, kedamaian dan kerhamonisan di Desa tetap terjaga.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
2495
Populasi
2415
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
4910
2495
Laki-laki
2415
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
4910
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
H. HIDAYAT
Sekretaris
SIDIK PERMANA, S.sos.I
NURDIN HIDAYATULLOH EL-GHIFARI
ENDUN HAN HAN
ANTON SETIAWAN
ILHAM CAHAYA SAPUTRA
PRAYOGA SETIAWAN
RANGGA SUBAKTI
H. HERMAN
DEDEN DENDI
Kasi Kesejahteraan
AEP SOPYAN
Kasi Pemerintahan
LUTHFI PRAMA RIZKI
Desa Cigentur
Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, 32
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Menu Kategori
Arsip Artikel
144.323 Kali
HUKUM MENAHAN HAK ORANG LAIN DALAM ISLAM
41.328 Kali
VISI MISI DAN PROGRAM KERJA | DESA CIGENTUR 2020-2026
26.640 Kali
Fungsi, tugas, dan tanggung jawab Rukun Tetangga RT/RW
22.077 Kali
MEKANISME PENGANGKATAN PERANGKAT DESA BARU
19.065 Kali
MUSYAWARAH DESA (MUSDES)
15.179 Kali
ARTI SEBUAH KEBERSAMAAN
11.414 Kali
SKRINING PENYAKIT TIDAK MENULAR (PTM) PUSKESMAS CIPEDES
1.554 Kali
TINDAK LANJUT INPRES 17 TAHUN 2025
94 Kali
MONITORING DAN EVALUASI
91 Kali
BIBIT POHON BUAH-BUAHAN MURENBANG
82 Kali
PENGANGKATAN SAMPAH DI BENDUNGAN SUNGAI
155 Kali
RAPAT KOORDINASI DAN SOSIALISASI APLIKASI (SIKASEP)
137 Kali
PERESMIAN POSBANKUM DESA SE-JAWA BARAT
1.037 Kali
PEMBENTUKAN KELOMPOK TANI WANITA
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 1,727 |
| Kemarin | : | 1,916 |
| Total | : | 62,393 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.223 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar