Artikel

HUKUM MENAHAN HAK ORANG LAIN DALAM ISLAM

21 Januari 2020 15:17:37    144.129 Kali Dibaca  Berita Desa

Menahan hak orang lain atau penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kejahatan” (HR. Bukhari no. 2400 dan Muslim no. 1564) dan akan mendapatkan balasan orang zalim dalam islam. Ada orang yang sudah mendapat gaji bulanan, namun tidak langsung memberikan pada istri, orangtua, atau pembantu rumahnya, padahal saat itu sudah tanggal di mana seharusnya ia membayar segala kewajibannya,

ia sengaja menahan hak orang lain nundanya sampai benar benar ditagih keras. Ada juga seorang pemilik usaha yang menahan hak orang lain nunda pembayaran gaji pegawainya, padahal dananya sudah siap dan dengan sengaja melakukan dosa paling berat dalam islam. Tidak sedikit pula orang yang menahan hak orang lain pembayaran utangnya sekalipun ia telah memiliki uang untuk melunasi.

Islam sangat membenci perbuatan jahat terlebih jika sengaja dan melakukan dosa yang berulang dalam islam, dan menahan hak orang lain nunda pembayaran hak orang lain karena sifat kikir yang dimiliki merupakan sebuah bentuk kejahatan yang amat buruk. “Orang yang menahan hak orang lain kewajiban, halal kehormatan dan pantas mendapatkan hukuman” (HR. Abu Daud no. 3628, An Nasa i no. 4689, Ibnu Majah no. 2427, hasan).

Sungguh mengherankan orang orang yang suka menahan hak orang lain pembayaran hak orang lain. Dalam Islam, kita disarankan untuk membayar upah para pekerja sebelum keringat mereka kering, dalam artian… segeralah dalam membayar hak orang lain, jangan sampai mereka meminta dan mengemis ngemis untuk hak yang memang semestinya mereka peroleh.

 “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih). Bahkan di hari kiamat kelak Allah akan memusuhi orang yang ‘berani’ tidak membayar hak orang lain.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Menu Kategori

 Statistik

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Aparatur Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Cigentur, Kec. Paseh, Kabupaten Bandung, Jawa Barat
Desa : Cigentur
Kecamatan : Paseh
Kabupaten : Bandung
Kodepos : 40383
Telepon : 02285961644
Email : desacigentur22@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:31
    Kemarin:913
    Total Pengunjung:50.336
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.14.80
    Browser:Tidak ditemukan