Artikel
HUKUM MENAHAN HAK ORANG LAIN DALAM ISLAM
Menahan hak orang lain atau penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kejahatan” (HR. Bukhari no. 2400 dan Muslim no. 1564) dan akan mendapatkan balasan orang zalim dalam islam. Ada orang yang sudah mendapat gaji bulanan, namun tidak langsung memberikan pada istri, orangtua, atau pembantu rumahnya, padahal saat itu sudah tanggal di mana seharusnya ia membayar segala kewajibannya,
ia sengaja menahan hak orang lain nundanya sampai benar benar ditagih keras. Ada juga seorang pemilik usaha yang menahan hak orang lain nunda pembayaran gaji pegawainya, padahal dananya sudah siap dan dengan sengaja melakukan dosa paling berat dalam islam. Tidak sedikit pula orang yang menahan hak orang lain pembayaran utangnya sekalipun ia telah memiliki uang untuk melunasi.
Islam sangat membenci perbuatan jahat terlebih jika sengaja dan melakukan dosa yang berulang dalam islam, dan menahan hak orang lain nunda pembayaran hak orang lain karena sifat kikir yang dimiliki merupakan sebuah bentuk kejahatan yang amat buruk. “Orang yang menahan hak orang lain kewajiban, halal kehormatan dan pantas mendapatkan hukuman” (HR. Abu Daud no. 3628, An Nasa i no. 4689, Ibnu Majah no. 2427, hasan).
Sungguh mengherankan orang orang yang suka menahan hak orang lain pembayaran hak orang lain. Dalam Islam, kita disarankan untuk membayar upah para pekerja sebelum keringat mereka kering, dalam artian… segeralah dalam membayar hak orang lain, jangan sampai mereka meminta dan mengemis ngemis untuk hak yang memang semestinya mereka peroleh.
“Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih). Bahkan di hari kiamat kelak Allah akan memusuhi orang yang ‘berani’ tidak membayar hak orang lain.
TEMU KARYA KARANG TARUNA DESA CIGENTUR
TINDAK LANJUT INPRES 17 TAHUN 2025
MONITORING DAN EVALUASI
BIBIT POHON BUAH-BUAHAN MURENBANG
PENGANGKATAN SAMPAH DI BENDUNGAN SUNGAI
RAPAT KOORDINASI DAN SOSIALISASI APLIKASI (SIKASEP)
PERESMIAN POSBANKUM DESA SE-JAWA BARAT
VISI MISI DAN PROGRAM KERJA | DESA CIGENTUR 2020-2026
Fungsi, tugas, dan tanggung jawab Rukun Tetangga RT/RW
MEKANISME PENGANGKATAN PERANGKAT DESA BARU
MUSYAWARAH DESA (MUSDES)
ARTI SEBUAH KEBERSAMAAN
SKRINING PENYAKIT TIDAK MENULAR (PTM) PUSKESMAS CIPEDES
PENGELOLAAN SAMPAH MANDIRI
PERDES KEWENANGAN HAK ASAL USUL & KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
PHBS RUMAH TANGGA
KELAS IBU HAMIL DI DESA CIGENTUR | WUJUDKAN IBU HAMIL YANG SEHAT
PENYAMPAIAN SPPT PBB KEPADA WAJIB PAJAK (WP)
Apa Itu Program KOTAKU ?

