Paseh, 31 Oktober 2025. Inpres Nomor 17 Tahun 2025 berfokus pada percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk meningkatkan infrastruktur dan kapasitas operasional koperasi di tingkat desa. Selain inpres Nomor 17 Tahun 2025 ada juga Surat Keputusan Bersama Kemenkop, Menkeu, Kemendagri, Mendes, Kepala Badan Pengatur BUMN, Serta Kepala Badan Danantara.14 kementerian dan lembaga untuk mendukung pelaksanaan program ini, termasuk Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Koperasi, dan Menteri ...