You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cigentur
Desa Cigentur

Kec. Paseh, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Bersama membangun desa melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan partisipatif menuju desa yang maju, mandiri dan berbudaya berlandaskan ahlakul karimah Bersama membangun desa melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan partisipatif menuju desa yang maju, mandiri dan berbudaya berlandaskan ahlakul karimah Wilujeng Sumping di Web Resmi Desa Cigentur :  www.cigentur.desa.id

Artikel Terkini

Indeks
AKTA KEMATIAN
AKTA KEMATIAN

Setiap Kematian Wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota ditempat terjadinya peristiwa Kematian paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah/sejak Kematian. Pencatatan Kematian bagi WNI Persyaratan yang harus dipenuhi dalam Pencatatan Kematian bagi

  • 08 Januari 2019
  • E. PRIYANTO
  • Panduan Layanan Desa
AKTA PERCERAIAN
AKTA PERCERAIAN

Perceraian Wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam Puluh) hari sejak Putusan Pengadilan tentang Perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Perceraian WNI diluar wilayah NKRI wajib dicatatkan di Instansi yang berwenang di Negara setempat dan dilaporkan

  • 05 Januari 2019
  • E. PRIYANTO
  • Panduan Layanan Desa
PERATURAN KEPALA DESA (PERKADES) TENTANG PENJABARAN APBDES TAHUN 2019
PERATURAN KEPALA DESA (PERKADES) TENTANG PENJABARAN APBDES TAHUN 2019

KEPALA DESA CIGENTUR KABUPATEN BANDUNG PERATURAN KEPALA DESA CIGENTUR NOMOR 1 TAHUN 2019   TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2019   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  KEPALA DESA CIGENTUR   Menimbang   : a.  Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal  5

  • 05 Januari 2019
  • Peraturan Desa
AKTA  PERKAWINAN
AKTA PERKAWINAN

Pencatatan Perkawinan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Perkawinan adalah ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 UU Nomor 1

  • 03 Januari 2019
  • E. PRIYANTO
  • Panduan Layanan Desa
Realisasi APBDes | Desa Cigentur Kec.Paseh Kab.Bandung  TA. 2018
Realisasi APBDes | Desa Cigentur Kec.Paseh Kab.Bandung TA. 2018

Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes TA. 2018 Dalam rangka melaksankan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan

  • 31 Desember 2018
  • E. PRIYANTO
  • Laporan Desa
PERDES  BUMDES
PERDES BUMDES

KEPALA DESA CIGENTUR PERATURAN DESA CIGENTUR KECAMATAN PASEH KABUPATEN BANDUNG NOMOR :  3 TAHUN 2016                                                                                                     TENTANG PEMBENTUKAN

  • 20 Desember 2018
  • E. PRIYANTO
  • Peraturan Desa
.
.

PEMILU SERENTAK, RABU 17 APRIL 2019, AYO KE TPS !!!! | Informasi Audio Visual KPU RI    <iframe src="https://www.youtube.com/embed/pot5jmY7GEU" width="620" height="350" frameborder="0" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe>

  • 20 Desember 2018
  • E. PRIYANTO
  • Berita Desa
Pengadaan Sarana  Posyandu | Dana Desa Tahap III TA.2018
Pengadaan Sarana Posyandu | Dana Desa Tahap III TA.2018

Posyandu sebagai baseline yang paling bawah dalam mencipkan masyarakat Sehat haruslah menjadi ujung tombak pemerintah desa untuk mensehatkan warganya sehingga paling tidak pemerintah desa dapat membantu Dinas Kesehatan, yang  dimasing-masing daerah sudah dibentuk Kelompok Kerja (Pokja) Lintas sektoral

  • 18 Desember 2018
  • E. PRIYANTO
  • Berita Desa